Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Makanan kepada Orang Kafir di Siang Hari Bulan Ramadan
13 jam lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apa hukum memberikan makanan kepada orang-orang kafir di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan.

Jawaban:

Pada dasarnya, orang-orang kafir juga terkena kewajiban untuk beriman berdasarkan kesepakatan ulama, dan menurut pendapat yang lebih sahih, mereka juga terkena kewajiban cabang-cabang syariat [1]. Di antara cabang syariat adalah puasa, dan hukumnya adalah: puasa itu wajib bagi orang kafir setelah terpenuhinya syarat iman. Artinya, orang kafir dituntut untuk berpuasa sebagai bagian dari cabang syariat, tetapi dengan syarat terpenuhinya iman. Oleh karena itu, sebagaimana tidak boleh membantu orang muslim yang bermaksiat tanpa alasan yang dibenarkan, begitu pula dengan orang kafir, karena mereka juga terkena kewajiban untuk beriman dan berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ

‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’ (QS. Al-Maidah: 2) [2]

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.

Baca juga: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah

***

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-605

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Lihat fatwa nomor: (1099) yang berjudul, ‘Tentang Mengajak Orang Kafir kepada Cabang-Cabang Syariat’ di situs resmi

[2] Lihat fatwa nomor: (738) yang berjudul, ‘Hukum Menjual Makanan di Negeri Kafir pada Siang Hari Ramadan’ di situs resmi.


Artikel asli: https://muslim.or.id/104570-fatwa-ulama-hukum-memberikan-makanan-kepada-orang-kafir-di-siang-hari-bulan-ramadan.html